TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perzinaan. Kedua pelaku tersebut adalah LF (35), seorang karyawan BUMN di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Pabrik Tuban, dan A (33), seorang oknum guru ASN asal Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri setiap hari selama menginap di Hotel Lynn, Tuban.Bukti ini diperkuat dengan hasil visum yang sinkron dengan keterangan para pelaku.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari DR (37), istri sah dari pelaku LF. Penggerebekan dilakukan oleh Unit PPA Polres Tuban setelah DR mencurigai gerak-gerik suaminya yang sering meninggalkan rumah tanpa kabar sejak September tahun lalu.
Kecurigaan DR memuncak pada bulan desember 2025, ketika ia mendapati percakapan mesra suaminya dengan wanita lain di ponsel. Setelah melakukan kroscek ke perusahaan tempat suaminya bekerja, diketahui bahwa LF ternyata sedang mengambil cuti meski mengaku bekerja.
"Untuk memastikan kecurigaan, saya memutuskan membuntuti suami sampai ke hotel. Saya bahkan ikut check-in agar tidak kehilangan jejak, lalu melapor ke layanan 110 sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan," ungkap DR.
Polisi telah menerbitkan surat penetapan kedua tersangka pada tanggal 21 Februari 2026. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta," tegas IPTU Siswanto. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. (AR)