BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengirimkan pesan kuat dalam peringatan Hari Kartini 2026: Perempuan harus berdaya, bukan menikah di usia belia. Di tengah ancaman stunting dan putus sekolah, Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa pernikahan anak adalah lampu merah bagi kualitas Sumber Daya Manusia masa depan.
Hal ini mengemuka dalam talkshow inspiratif bertajuk Perempuan Berdaya Tanpa Perkawinan Anak, yang digelar Dinas P3AKB di Partnership Room Lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bojonegoro, Cantika Wahono, blak-blakan menyebut pernikahan dini sebagai akar masalah sosial yang sistemik. Menurutnya, masalah ini bukan sekadar urusan privat keluarga, melainkan ancaman nyata bagi pembangunan daerah.
"Kita harus memutus rantai ini. Pernikahan dini berdampak domino, mulai dari risiko stunting, kesehatan ibu yang terancam, hingga hilangnya akses pendidikan," tegas Cantika. Minggu (26/4/2026).
Data di lapangan menunjukkan realitas yang pahit, 85% perempuan yang menikah di usia anak terpaksa putus sekolah. Pemkab Bojonegoro pun bertekad mengubah statistik tersebut agar perempuan di Bojonegoro memiliki pilihan hidup yang lebih luas dan berkualitas.
Dalam acara yang menghadirkan pakar dari Universitas Negeri Malang, Prof. Dr. Umi Dayati, M.Pd, Cantika Wahono juga menyinggung soal regenerasi kepemimpinan. Ia meminta para tokoh perempuan senior untuk membimbing generasi muda agar siap menghadapi tantangan zaman.
"Generasi emas 2045 tinggal 19 tahun lagi. Kita yang di usia matang bertugas mentransformasi pengalaman agar anak-anak muda kita siap memimpin. Jangan biarkan potensi mereka terkubur karena pernikahan yang terlalu dini," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AKB Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, memaparkan data yang cukup mencengangkan. Hingga tahun 2025, tercatat ada 325 permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro.
Ada beberapa faktor utama yang memicu angka tersebut, di antaranya, Kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak. Kasus kehamilan di luar nikah. Tekanan sosial dan budaya setempat.
Sebagai langkah konkret perang terhadap pernikahan dini, Pemkab Bojonegoro kini telah memiliki senjata hukum berupa Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender.
Perda ini dirancang untuk menjadi payung hukum perlindungan hak perempuan. Memastikan anak-anak Bojonegoro menuntaskan pendidikan minimal jenjang SMA.Menyelaraskan usia minimal pernikahan sesuai Undang-Undang, yakni 19 tahun.
Acara ini dihadiri oleh ratusan perwakilan organisasi wanita, mulai dari GOW, Muslimat, Aisyiyah, Dharma Wanita (DWP), Bhayangkari, hingga Persit Kartika Chandra Kirana, yang diharapkan menjadi garda terdepan edukasi di tingkat kecamatan hingga desa.