BOJONEGORO - Kabar mengejutkan datang dari dunia kesehatan di Bojonegoro. Empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah tersebut dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Sanksi ini diberikan lantaran keempat RS tersebut dinilai belum maksimal dalam menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).

​Keempat rumah sakit plat merah yang terdampak kebijakan tersebut adalah​RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, RS Sumberrejo, RSUD Padangan​ dan RSUD Kepohbaru.

​Sanksi tegas ini merujuk pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Isinya mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mengimplementasikan RME yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

​Tak main-main, Kemenkes memberikan sanksi berupa rekomendasi penurunan status akreditasi satu tingkat bagi rumah sakit yang sudah terakreditasi namun abai terhadap aturan ini. Sementara bagi RS yang belum terakreditasi, ancamannya adalah pembekuan izin operasional.

​Berdasarkan data RS Online, tercatat ada 1.306 rumah sakit di Indonesia yang sebenarnya punya akses internet mumpuni, namun belum menyetorkan data layanan secara lengkap ke SATUSEHAT. Data tersebut mencakup pendaftaran pasien, diagnosis, pemberian obat, hingga hasil laboratorium.

​Merespons kabar tersebut, Direktur Utama RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Ani Pudjiningrum, angkat bicara. Ia menegaskan pihaknya bergerak cepat melakukan pembenahan sejak surat peringatan diterima.

​"Sesuai surat dari Kemenkes, hampir semua rumah sakit diberi waktu tiga bulan, mulai 30 Maret hingga 30 Juni untuk menyelesaikan Rekam Medis Elektronik agar terupdate 100 persen ke SATUSEHAT," ujar Any, Jumat (17/4/2026).

​Any mengklaim bahwa saat ini RSUD Sosodoro Djatikoesoemo sudah beres dalam urusan administrasi digital tersebut. Pihaknya mengaku telah memenuhi target integrasi data sesuai standar yang diminta pusat.

​"RSUD Sosodoro sudah mengupdate RME 100 persen sesuai dashboard Kemenkes. Saat ini kami juga sudah memenuhi RME bridging di platform SATUSEHAT 100 persen, dan surat klarifikasi sudah kami kirimkan," tegasnya.

​Pihak rumah sakit kini tengah menunggu pemulihan status administratif dari Kemenkes. Mengingat, Kemenkes memberikan ruang perbaikan selama maksimal tiga bulan agar rumah sakit bisa mengaktifkan kembali status akreditasi atau izin operasional mereka tanpa perlu survei ulang. (ain)