BOJONEGORO - Polemik hak milik lahan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari di Bojonegoro kini memasuki babak baru. Bangunan RPH yang konon diketahui berdiri di atas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 terbitan tahun 1972 atas nama Salam Prawiro Soedarmo.

Menanggapi situasi ini, cucu almarhum Salam Prawiro Soedarmo, Hadi Subandriono, resmi menunjuk pengacara Agus Susanto Rismanto. Langkah hukum ini diambil bersamaan dengan tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang membuka paksa gembok RPH Banjarsari.

”Kami berikan kuasa kepada mas Agus Rismanto, dalam kasus kepemilikan lahan atas nama kakek saya di mana ada bangunan RPH Banjarsari di atasnya.” ucap Hadi. Rabu (25/2/2026).

​Di sisi lain, pembongkaran segel RPH dilakukan oleh Pemkab  Bojonegoro bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, hadir langsung memimpin kegiatan tersebut. Dalam keterangannya, Nurul Azizah menjelaskan alasan di balik tindakan tersebut.

”Sesuai dengan arahan dan perintah Bapak Bupati Bojonegoro, kami telah melakukan kajian dan telaah terhadap RPH Banjarsari yang hingga saat ini belum difungsikan,” ucap Wabup Nurul.

​Nurul Azizah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin ada pembiaran terhadap aset yang memiliki fungsi strategis, terutama terkait pelayanan masyarakat, ketahanan pangan, dan kesehatan lingkungan. Wabup Bojonegoro juga menyoroti risiko pencemaran di wilayah Ledok jika sistem pembuangan limbah RPH tidak dikelola dengan benar.

Proses buka gembok

Lebih lanjut, Nurul mengklaim bahwa berdasarkan putusan hukum dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, aset tersebut secara sah milik Pemkab Bojonegoro dengan bukti sertifikat hak pakai.

 ”Atas dasar tersebut, gembok yang sebelumnya dipasang oleh pihak ahli waris Salam Prawiro Soedarmo telah kami buka hari ini. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan kepastian hukum dan optimalisasi aset daerah,” tegas Nurul.

Wabup Nurul juga berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah inkracht dan menjaga kondusivitas serta mendukung pemanfaatan aset daerah demi kepentingan masyarakat Bojonegoro.

Sementara itu, penasehat hukum Agus Susanto Rismanto  menuturkan, putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht justru membuktikan bahwa lahan tersebut adalah milik sah Salam Prawiro Soedarmo sesuai dengan SHM yang tercatat di BPN.

"Hak kepemilikan tanah dikuatkan dengan putusan MA RI nomor 2635.K/Pdt/2024 bahwa tanah tersebut adalah milik salam Prawirosudarmo" tutur Agus Rismanto.

Meski begitu, pihaknya memilih untuk tetap mengedepankan jalur mediasi sebelum ada langkah hukum selanjutnya. Upaya duduk bersama bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

”Kasus ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Tetapi kalau Pemkab Bojonegoro tidak mengindahkan ajakan kooperatif kami, maka kami akan lakukan upaya hukum dengan segala konsekuensi yang ada," ucap Agus Susanto Rismanto. Rabu (25/2/2026). (Ar)