TUBAN – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan video yang menunjukkan dugaan praktik curang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur. Kendaraan dinas yang seharusnya menggunakan pelat merah diduga sengaja diganti menjadi pelat hitam demi bisa mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Aksi tersebut terekam kamera warga dan diduga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.
Dalam video tersebut, terlihat mobil dengan nomor polisi S 1814 EP tengah mengisi Pertalite menggunakan pelat berwarna hitam. Padahal, berdasarkan data kendaraan, nomor polisi tersebut merupakan alokasi untuk kendaraan dinas milik Pemkab Tuban.
Kecurigaan semakin menguat saat mobil tersebut bergeser ke area pengisian nitrogen setelah selesai mengisi BBM. Hanya dalam hitungan menit, pelat nomor kendaraan tersebut berubah kembali menjadi warna merah dengan nomor polisi yang tetap sama.
Menanggapi viralnya video tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, mengaku belum menerima laporan detail mengenai unit mana yang terlibat. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan mengubah identitas kendaraan dinas adalah pelanggaran aturan.
"Makanya nanti kita lihat dulu lah. Kalau dari sisi aturan, (mengganti pelat) jelas tidak boleh. Saya tidak hafal satu per satu nomor lambungnya, apalagi empat angka," ujar Budi Wiyana saat dikonfirmasi.
Pihak kepolisian pun tidak tinggal diam. Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, menegaskan bahwa secara aturan hukum, mengubah atau memalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki konsekuensi pidana.
Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tindakan tersebut dapat dikenakan:
Pidana kurungan: Maksimal 2 bulan.
Denda: Paling banyak Rp500.000.
"Kami akan mendata terlebih dahulu. Langkah awal kami bersifat persuasif dan akan berkolaborasi serta berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah terkait penggunaan pelat nomor ini," tegas AKBP Alaiddin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Tuban masih melakukan penelusuran internal untuk mengidentifikasi oknum pejabat atau pemegang kendaraan dinas tersebut guna diberikan sanksi sesuai disiplin ASN. (ar/sam)