Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menghadiri pemusnahan sebanyak 10,35 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro, Kamis (18/6/2026). Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro ini merupakan hasil dari 55 kali penindakan yang dilakukan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026.

​Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa program gempur rokok ilegal ini memiliki tujuan penting untuk mengamankan pendapatan negara serta melindungi kesehatan masyarakat. Ia menekankan perlunya edukasi yang masif di semua lini peredaran.

​"Program gempur rokok ilegal bertujuan mengamankan pendapatan, melindungi kesehatan masyarakat dan terpenting meningkatkan kesadaran masyarakat. Sehingga perlu edukasi tentang produser, distributor dan pengecer bahwa rokok ilegal melanggar undang-undang," ujar Setyo Wahono di lokasi.

​Wahono menambahkan, tindakan pembakaran ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di tangan masyarakat.

​"Terima kasih pada Bea Cukai. kami selaku pemda selalu support, bersinergi kolaborasi untuk gempur rokok ilegal dan memberikan manfaat khususnya pekerja tembakau petani dan menambah fasilitas kesehatan," tandasnya.

​Proses pemusnahan rokok ilegal yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) ini juga telah melalui prosedur resmi. Kepala Seksi (Kasi) Piutang Negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pemusnahan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari DJKN selaku Pengelola Barang.

​Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, memaparkan bahwa jutaan rokok yang disita seluruhnya merupakan Hasil Tembakau berupa Sigaret (SKM dan SPM) tanpa pita cukai atau rokok polos. Total barang hasil penindakan mencapai 10.357.840 batang dengan estimasi nilai barang sebesar Rp15,39 miliar. Lewat penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp7,73 miliar.

​Dwi Jogyastara juga mengingatkan bahaya nyata dari rokok ilegal yang beredar bebas tanpa pengawasan ini, terutama bagi generasi muda.

​"Dampak kesehatan rokok ilegal ini tidak ada uji komposisi dan bisa diakses anak remaja dan efeknya luar biasa. Bisa dibeli siapa saja," kata Dwi Jogyastara.

​Sebagai bentuk komitmen menjalankan fungsi Community Protector, pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di lokasi acara. Selanjutnya, sebagian besar barang bukti dihancurkan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT. Solusi Bangun Indonesia di Desa Merkawang, Tambakboyo, Tuban, demi menerapkan prinsip Go Green yang ramah lingkungan.

​Dalam melakukan pengawasan, Bea Cukai Bojonegoro mengakui adanya tantangan berat seperti luasnya wilayah yang mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, keterbatasan SDM dan anggaran, serta variasi jalur transportasi darat. Oleh karena itu, pendekatan seimbang antara preventif dan represif terus digalakkan.

​"Bea Cukai Bojonegoro menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, khususnya Pemerintah Daerah, Forkopimda, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, instansi terkait, insan media, serta seluruh elemen masyarakat," pungkas Dwi.(ss)