Bojonegoro - Sengketa lahan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro kian memanas. Ahli waris almarhum Salam Prawiro Soedarmo mendatangi DPRD Bojonegoro untuk menegaskan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

​Didampingi kuasa hukumnya, Agus Susanto Rismanto, ahli waris menyampaikan aduan dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Bojonegoro, Kamis (7/5/2026). Mereka mempertanyakan keabsahan sertifikat Hak Pakai yang kini dikantongi Pemkab.

​"Kami ingin meluruskan informasi. Putusan pengadilan yang inkracht sebelumnya tidak menetapkan tanah itu milik Pemkab, tapi penggugat saat itu kalah karena tidak punya hubungan hukum dengan pemilik tanah," tegas Agus Ris di hadapan para legislator.

​Pihak ahli waris membeberkan sejumlah temuan yang dinilai janggal dalam proses penerbitan sertifikat Hak Pakai Nomor 016 atas nama Pemkab Bojonegoro.

​Perbedaan Persil: Lahan milik Salam Prawiro Soedarmo (SHM No. 33 tahun 1972) berada di Persil 122 D IV. Namun, sertifikat Hak Pakai Pemkab justru tercatat di Persil 60 D IV.

​Buku C Desa: Tidak ditemukan catatan peralihan hak (jual beli, hibah, atau tukar menukar) dari pemilik asal kepada pemerintah daerah dalam Buku C Desa Banjarsari.

​Dasar Penerbitan: Sertifikat Pemkab diduga hanya mengacu pada surat pengakuan penguasaan tanah dan keterangan kepala desa, bukan akta PPAT sesuai PP No. 24 Tahun 1997.

​"Perbedaan nomor persil ini seharusnya menjadi perhatian serius Kantor Pertanahan sebelum menerbitkan sertifikat," tambah Agus Ris.

​Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar beserta jajaran Komisi A menerima langsung aspirasi ini. Namun, pihak legislatif belum bisa mengambil keputusan final.

​Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menyatakan akan segera memanggil pihak eksekutif untuk mengklarifikasi temuan ini.

​"Hari ini kami baru mendengarkan fakta dari pihak ahli waris, sehingga sifatnya masih sepihak. Kami akan gelar rapat kerja dengan melibatkan OPD terkait di Pemkab Bojonegoro untuk mendalami persoalan ini," ujar Mustakim kepada media.

​Hingga berita ini diturunkan, lahan seluas kurang lebih 6.570 meter persegi tersebut masih difungsikan secara operasional sebagai Rumah Pemotongan Hewan oleh Pemkab Bojonegoro. Ahli waris berharap ada solusi elegan dan pengkajian ulang atas status tanah tersebut demi kepastian hukum. (ain)