BOJONEGORO - PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bojonegoro. Kedua SPBU tersebut dilarang menjual BBM subsidi jenis Biosolar selama satu bulan penuh, terhitung sejak 1 April hingga 30 April 2026.

​Dua titik yang dijatuhi sanksi adalah SPBU 5462112 yang berlokasi di Desa Glagah Wangi, Kecamatan Sugihwaras, dan SPBU 5462104 di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas.

​Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan, bahwa langkah ini diambil setelah adanya temuan dalam pemeriksaan internal. Kedua SPBU tersebut diduga kuat menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​"Penyalahgunaan barcode, sama pengisian tidak sesuai nopol (nomor polisi)," ujar Ahad saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

​Ahad menjelaskan bahwa selama masa sanksi satu bulan tersebut, kedua SPBU tidak diperkenankan melayani pembelian Biosolar sebagai bentuk pembinaan agar ke depannya penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

​"Pemberian sanksi dan pembinaan SPBU 5462112 dan 5462104 dimulai dari 1 April sampai 30 April," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu operator spbu 5462104, kepada salah satu pengendara mobil yang hendak membeli solar subsidi, menuturkan jika belum jualan karena kena evaluasi dari Pertamina.

" Belum ada, nanti mulai tanggal 1 baru bisa jualan biosolar. Masih kena evaluasi saat ini," ucap salah satu pegawai.

(ain)