BOJONEGORO – Polemik tukar guling tanah kas desa (TKD) di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus bergulir dan memasuki babak baru.
Persoalan terkait lahan yang terdampak jalur pipa minyak Banyu Urip, Blok Cepu ini kembali mencuat dalam audiensi panas yang digelar di hadapan Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro pada Rabu (25/2/2026).
Perwakilan Forum Masyarakat Ngampel (FMN), Komari, menyampaikan tuntutan tegas agar dilakukan proses appraisal atau penilaian harga ulang terhadap lahan tersebut secara transparan.
Menurutnya, penilaian harga yang digunakan saat ini masih mengacu pada data tahun 2022, sementara proses administrasinya terus berjalan hingga tahun 2024 dan 2026. Komari menegaskan bahwa selisih waktu tersebut menciptakan ketidakadilan ekonomi bagi desa karena nilai properti di wilayah tersebut terus merangkak naik.

Selain masalah harga, ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak akan memberikan toleransi jika ada unsur tanah wakaf yang disusupkan dalam proses tukar guling ini.
"Otomatis harga tanah berbeda karena waktu terus berjalan. Kami juga tidak mau tanah wakaf dipakai untuk tukar guling, itu prinsip yang harus dipegang," ujar Komari. Rabu (25/2/2026).
Menanggapi desakan warga yang kian menguat, Kepala Desa Ngampel, Purwanto, memberikan penjelasan mengenai dinamika yang terjadi di tingkat birokrasi pemerintahan desa.
Purwanto menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan amanah dan melanjutkan kebijakan dari pemerintahan desa sebelumnya yang sudah dirintis sejak Oktober 2019 silam.
Ia membeberkan bahwa semula telah disiapkan dua bidang lahan pengganti oleh mantan kades terdahulu, namun karena lokasinya berada di luar kecamatan, proses regulasi menjadi sangat rumit, birokratis, dan memakan waktu yang sangat panjang.
Melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan berbagai elemen, akhirnya disepakati untuk membeli tanah punden yang selama ini secara administratif masih milik warga Desa Kalianyar.
Purwanto menggaris bawahi bahwa langkah ini bukan sekadar transaksi ekonomi, melainkan upaya strategis untuk menyelamatkan identitas dan makam leluhur agar sah menjadi milik warga Desa Ngampel sepenuhnya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa tanah punden tersebut murni milik pribadi dan bukan tanah hibah atau wakaf.
"Saya hanya meneruskan program pemerintahan sebelumnya. Kami memilih tanah tersebut untuk menyelamatkan warisan budaya di Desa Ngampel agar tidak hilang ditelan zaman," jelas Purwanto.
Peringatan keras terkait potensi kerugian negara dan masalah hukum muncul dari pihak legislatif yang memediasi pertemuan tersebut. Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudjono, mengingatkan bahwa terdapat risiko administratif yang besar jika realisasi tukar guling tahun ini masih dipaksakan menggunakan nilai appraisal dari tahun 2020 atau 2022.
Sudjono menilai ada potensi merugikan keuangan desa dalam jangka panjang. Ia menyarankan agar pemerintah desa segera duduk bersama kembali dengan forum masyarakat untuk merundingkan usulan pembelian dengan harga pasar tahun berjalan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Desa bisa dirugikan jika harga tidak sesuai kenyataan sekarang. Silakan forum berunding kembali dengan pihak desa. Kalau tetap pakai appraisal lama, nanti pak kades bisa disalahkan masyarakat karena nilai aset desa yang tidak seimbang," ucap Sudjono saat hearing. (Ar)